Cagub Terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda Diperiksa Terkait Kebakaran Speedboat Bela 72
Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Sherly Tjoanda, Cagub Maluku Utara terpilih, terkait dengan insiden kebakaran speedboat Bela 72 yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 14.05 WIT di Pulau Taliabu.
Keterangan Cagub Sherly Tjoanda
Menurut Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, penyidik telah meminta keterangan dari Sherly Tjoanda sebagai saksi dalam kasus kebakaran tersebut. Dalam peristiwa tragis ini, Benny Laos, suami dari Sherly yang juga merupakan calon Gubernur Maluku Utara sebelumnya, meninggal dunia. Selain Benny Laos, kebakaran speedboat ini juga menewaskan lima orang lainnya, sementara 10 orang lainnya harus menjalani perawatan di RSUD Bobong, dan 17 orang berhasil selamat.
Edy Wahyu mengungkapkan, “Ibu Sherly sudah diminta keterangan atas kasus tersebut,” dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.
Pemeriksaan di Jakarta dan Rencana Gelar Perkara
Sherly Tjoanda diperiksa oleh penyidik di Jakarta, dengan status sebagai saksi. Kombes Edy Wahyu juga menambahkan bahwa setelah pemeriksaan ini, langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran speedboat Bela 72. “Ibu Sherly diperiksa sebelumnya, dan kami akan segera gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Penyidikan Berlanjut dengan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan insiden kebakaran tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan enam orang tersebut.
Kebakaran Speedboat Bela 72
Peristiwa kebakaran speedboat Bela 72 yang terjadi pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, menjadi tragedi besar yang menelan korban jiwa, termasuk Benny Laos, yang merupakan suami dari Cagub Maluku Utara terpilih Sherly Tjoanda. Insiden ini juga melibatkan beberapa pejabat dan tokoh penting lainnya yang turut menjadi korban.
Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Kasus
Polda Maluku Utara terus melakukan penyidikan untuk memastikan tersangka dapat ditetapkan dalam kasus kebakaran ini. Proses gelar perkara yang dijadwalkan akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik berharap dapat segera mengungkap pelaku dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terdampak oleh insiden tersebut.
Kesimpulan
Proses penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi dan persiapan gelar perkara. Polda Maluku Utara berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik kebakaran speedboat Bela 72 dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.