![Oknum Polisi di Ternate](https://escortlar51.xyz/wp-content/uploads/2025/01/Oknum-Polisi-di-Ternate.jpg)
![Oknum Polisi di Ternate](https://escortlar51.xyz/wp-content/uploads/2025/01/Oknum-Polisi-di-Ternate.jpg)
KBRN, Ternate: Seorang oknum polisi berinisial RFH yang bertugas di Polres Ternate diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate. Oknum polisi tersebut ditangkap karena diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Penangkapan Oknum Polisi di Ternate
Pihak Satresnarkoba Polres Ternate mengungkapkan bahwa oknum anggota Polres Ternate ini diamankan di Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Penangkapan ini langsung diikuti dengan pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Ternate secara tertutup.
Kepolisian setempat mendalami dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan narkotika di awal tahun 2025, yang turut menambah jumlah kasus narkoba yang ditangani oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, sudah ada lima kasus dan enam tersangka yang sedang diproses.
Pernyataan Kabid Propam Polda Maluku Utara
Informasi terkait pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kombes Pol. Hery Purnomo, Kabid Propam Polda Maluku Utara. Dalam konfirmasinya, Hery Purnomo mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap oknum polisi tersebut sudah dimulai, baik melalui prosedur hukum biasa maupun kode etik kepolisian.
Proses Hukum dan Kode Etik Polisi
Kombes Pol. Hery Purnomo menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil, dengan instruksi untuk memproses hukum dan kode etik terhadap oknum tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri, baik di Polda Maluku Utara maupun di jajaran Polres, agar tidak terlibat dalam kasus narkoba atau pelanggaran hukum lainnya.
“Sudah saya perintahkan untuk proses, hukum dan kode etik akan tetap jalan,” kata Kombes Pol. Hery Purnomo saat dikonfirmasi setelah mengikuti kunjungan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko di Kabupaten Halmahera Barat pada Selasa (21/1/2025).
Teguran Bagi Anggota Polri
Teguran tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, terutama narkoba, yang dapat merusak citra dan kredibilitas institusi kepolisian.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, Polda Maluku Utara berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.